Detail IZIN PENDIRIAN PT ( Perseroan Terbatas) - Medan
Urus PT ( Perseroan Terbatas)
Dokumen yang harus di urus ;
1. Akta pendirian + SK Kehakiman
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3. NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak)
4. SIUP / Izin Teknis sesuai bidang usaha
5. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan)
6. PKP ( bila diperlukan)
Persyaratannya :
1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2. Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur
3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/ kantor, apabila milik sendiri, foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak/ Sewa
4. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung Perkantoran
5. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/ Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta
6. Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 4 lbr berwarna
7. Surat Pengantar RT/ RW untuk pengurusan izin domisili
-Lama Pengurusan :
-Jalur biasa 45 hari kerja
-Jalur cepat 10 hari kerja
Kalsifikasi :
Modal sesuai Nomor 46/ M-DAG/ PER/ 9/ 2009 Peningkatan Modal:
- Perusahaan Kelas K ( Kecil) Modal Rp.50.000.000, - s/ d Rp.500.000.000, -
- Perusahaan Kelas M ( Menengah) Modal > Rp. 500.000.000, - > Rp. 10.000.000.000, -
- Perusahaan Kelas Besar Modal > Rp10.000.000.000, -
Tampilkan Lebih Banyak